Peraturan dalam Perpustakaan :

  1. Tidak boleh berisik, harus bicara dengan pelan.
  2. Denda berlaku setelah melewati satu minggu (7 hari).
  3. Nominal dendan adalah Rp. 500,- dikali jumlah hari terlambat.

 

MTs. Tarbiyatul Wathon Gresik

Terwujudnya generasi yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaqul karimah, berilmu, berprestasi, terampil dalam berkarya, dan lembaga pendidikan yang terpercaya..

Temukan Kami

Rabu, 22 Oktober 2025